DESA SINDANGSARI


 Sejarah Desa

Sebelum berdiri, Desa Sindangsari  merupakan  bagian wilayah dari  Desa Leuwigoong yang termasuk kepada Kecamatan Leles Kabupaten Garut, karena pada saat itu Desa Leuwigoong dianggap penduduknya sudah melebihi batas (padat)  untuk ukuran  satu wilayah desa maka pada Tahun 1978, melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat maka Desa Leuwigoong dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yakni Desa Leuwigoong dan Desa Sindangsari. Adapun nama Sindangsari itu sendiri menurut Tokoh Masyarakat yang pada waktu itu ikut terlibat dalam pemberian nama desa itu sendiri memiliki arti yaitu Sindang artinya singgah dan Sari artinya nyari (menarik)  sehingga masyarakat menyebutnya ”panyindangan nu asri ” (tempat persinggahan yang nyaman). Jadi secara umum Sindangsari  adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan/peristirahatan orang-orang dari luar desa maupun kecamatan.
Lebih baru Lebih lama