Sejarah Desa
Sebelum
berdiri, Desa Sindangsari merupakan bagian wilayah dari Desa Leuwigoong yang termasuk kepada
Kecamatan Leles Kabupaten Garut, karena pada saat itu Desa Leuwigoong dianggap
penduduknya sudah melebihi batas (padat)
untuk ukuran satu wilayah desa
maka pada Tahun 1978, melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat maka Desa
Leuwigoong dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yakni Desa Leuwigoong dan Desa
Sindangsari. Adapun nama Sindangsari itu sendiri menurut
Tokoh Masyarakat yang pada waktu itu ikut terlibat dalam pemberian nama desa
itu sendiri memiliki
arti yaitu Sindang
artinya singgah dan Sari artinya nyari
(menarik) sehingga masyarakat
menyebutnya ”panyindangan nu asri ” (tempat persinggahan yang
nyaman). Jadi secara umum Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat
menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan/peristirahatan
orang-orang dari luar
desa maupun kecamatan.